LBH Jakarta mendampingi warga korban penggusuran di Jakarta Utara yang kehilangan tempat tinggal akibat penertiban tanpa solusi. Pendampingan meliputi bantuan hukum, advokasi kebijakan, dan penguatan komunitas agar warga mendapatkan keadilan dan kepastian hunian.
Kasus ini menjadi cermin persoalan struktural tata ruang kota yang kerap mengorbankan masyarakat miskin kota.