Dalam Kongres Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) 1969, advokat muda dan mantan jaksa, Adnan Buyung Nasution, menyampaikan gagasan mendirikan lembaga bantuan hukum (LBH) untuk membantu mereka yang miskin dan terampas haknya di bidang politik dan hukum. Delapan tahun kemudian (1977), karena pengaruh para pengacara muda di Peradin, Peradin pun mendeklarasikan diri sebagai organisasi perjuangan. Itu lompatan
“Jagalah LBH/YLBHI. Teruskan pemikiran dan perjuangan bagi si miskin dan tertindas,” tulis “Abang” Adnan Buyung Nasution, Minggu, 20 September 2015, ketika terbaring di rumah sakit. Salah satu pesan terakhir Bang Buyung diterima advokat Todung Mulya Lubis, yang nyaris tak kuasa menahan harunya. Meski sakit, Abang tidak henti memikirkan nasib kaum miskin dan tertindas. Beliau meminta
Adnan Buyung Nasution tutup usia pada usia ke-81 tahun di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI). Sebelum meninggal dunia, Adnan Buyung Nasution berpesan kepada sahabatnya. Todung Mulya Lubis sempat menjenguk Adnan Buyung Nasution saat masa kritisnya di Rumah Sakit Pondok Indah pada 20 September 2015. Di situlah Buyung menuliskan pesan tertulis. Saat itu, Todung datang bersama
LBH Jakarta menyatakan duka cita yang amat mendalam atas meninggalnya Adnan Buyung Nasution pagi ini (23/9) pada usia 81 tahun. Buyung Nasution atau lebih akrab disapa “Bang Buyung” meninggalkan warisan krusial dalam sejarah hukum Indonesia dengan mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 28 Oktober 1970 untuk kemudian mendirikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)