Presiden Joko Widodo maupun jajaran pemerintah pusat seyogyanya menghentikan berbagai langkah hukum dalam mempertahankan privatisasi perusahaan air bersih di Jakarta. Begitu ungkapan LBH Jakarta dan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta, dalam diskusi di Jakarta. Suhendi Nur, warga Jakarta yang ikut menggugat perusahaan swasta, PT PAM Lyonnaise Jaya maupun PT Aetra Air Jakarta, mengharapkan Jokowi
Gerakan Buruh Indonesia serta Tim Advokasi Buruh dan Rakyat mempertanyakan keputusan persidangan untuk menggunakan aparat kepolisian sebagai saksi untuk Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kriminalisasi 26 aktivis yang diamankan dalam aksi unjukrasa. “Kesaksian para aparat polisi tersebut jelas penuh konflik kepentingan dan memperkuat dugaan kriminalisasi dan penuh rekayasa,” kata juru bicara Gerakan Buruh Indonesia (GBI),
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Tigor Hutapea melihat tidak ada keterbukaan terhadap kebijakan moratorium reklamasi.“Kalau terbuka, kita akan tahu pelanggaran dan masalah reklamasi, penegakan sanksi dan bagaimana pemulihan,” kata Tigor saat jumpa pers di sekretariat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) di Jakarta, Minggu (8/5).Ia menilai sejak ada keputusan moratorium tidak ada keterbukaan
Oleh: Jaya Suprana Dimasa kini memang sedang merajalela beraneka ragam jenis berita termasuk berita yang benar alias sesuai dengan kenyataan namun ada pula berita bohong alias sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan bahkan masih ada pula berita agak-bohong-agak-benar sebab agak tidak terlalu sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Maka sebenarnya wajar apabila saya merasa terkejut kemudian
Puluhan anggota Lembaga Bantuan Hukum mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (21/3/2016). Mereka datang untuk menolak proses persidangan yang menjerat 26 aktivis buruh. Tuntutan itu terlihat dari kaus yang mereka kenakan. Kaus biru bertulis Bring Back Justice. Sekilas, kaus tersebut mirip dengan Turn Back Crime milik anggota polisi. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa
Didit divonis 5 tahun penjara karena dinilai hakim terbukti menganiaya Yosafat Hutabarat hingga meninggal dalam kasus tawuran. Keluarga Yosafat justru yakin Didit bukan pelakunya. LBH Jakarta yang mengawal kasus ini meyakini bahwa Didit merupakan korban salah tangkap. Pasalnya dalam fakta persidangan muncul fakta-fakta bahwa Didit bukanlah pelakunya. Belum lagi ada dugaan Didit mengalami tindak kekerasan
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merilis berbagai manipulasi di balik kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Novel Baswedan. Hasil tersebut didapat setelah Ombudsman RI (ORI) mengeluarkan rekomendasi Nomor: REK-…/ORI/0425.2015.XII.2015 tentang maladministrasi dalam penanganan kasus Novel oleh Bareskrim pada 1 Oktober 2012 silam. “Ada beberapa hal yang jadi poin temuan Ombudsman. Ada manipulasi terkait
Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa menuturkan, sebagai salah satu lembaga yang diundang dalam peringatan hari Hak Asasi Manusia ke-67 di Istana Negara, pihaknya menolak menghadari undangan tersebut. “Kami sudah memperingati hari HAM kemarin pada 10 Desember bersama korban-korban pelanggaran HAM di depan Istana. Namun justru kami diusir polisi,” katanya. Alghif menjelaskan, LBH Jakarta akan terus
Sosok almarhum Adnan Buyung Nasution memang punya hubungan yang tidak bisa dilepaskan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Jauh beberapa waktu silam, tepatnya tahun 1970, LBH Jakarta berhasil didirikan. Pendirian LBH Jakarta ketika itu, tidak lepas dari peran Adnan Buyung yang mengusulkan ide dalam Kongres Persatuan Advokat Indinesia (PERADIN) ke III tahun 1969. Oleh karenanya,