Jakarta – Penetapan atas permohonan pra peradilan ganti kerugian yang diajukan dua korban salah tangkap, Andro dan Nurdin, akhirnya diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (28/8). “Setelah kami bolak-balik ke Pengadilan meminta penetapan tersebut, akhirnya Panitera Pengganti, Muhamad Housna menyampaikan salinan penetapan tersebut kepada kami,” ujar Bunga Siagian, kuasa hukum Andro dan Nurdin.
Uncategorized
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) adalah lembaga yang sejak tahun 1970 secara konsisten dan berkelanjutan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Tidak kurang setiap tahunnya 1000 Pengaduan/Kasus datang ke LBH Jakarta, dengan puluhan ribu pencari keadilan di belakangnya. LBH Jakarta mempercayai pentingnya membangun lembaga bantuan hukum yang humanis, mandiri, progresif