Setelah sebelumnya di tahun 2008, 2009, dan 2013 pengujian terhadap UU Nomor 42 Tahun 2008 mengenai Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden diajukan, di tahun 2013 pengujian kembali diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal yang sama yaitu Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, dan Pasal 14 ayat (2) UU No. 42 Tahun 2008. Pengujian
Pada tanggal 08 Mei 2014 yang lalu LBH Jakarta bersama Paralegal Pemilu mengadakan pendidikan politik kepada Ibu PKK yang bertempat di Jalan Raya Joglo RT 01/01 Jakarta Barat. Thema pendidikan politik siang itu adalah memilih Presiden 2014-2019. Peserta yang mengikuti kegiatan berjumlah 24 orang yang berasal dari ibu PKK yang berada disekitar RT 01 Jalan Raya
Dukungan sebagian kaum pekerja terhadap capres yang berlatarbelakang militer mengkhawatirkan sejumlah pihak. Menurut Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, kaum pekerja harus merujuk sejarah perjuangan buruh Indonesia, terutama yang dilakukan Marsinah pada era Orde Baru. Pada masa pemerintahan yang didominasi militer itu perjuangan pekerja digerus demi kepentingan investasi. Marsinah salah satu korbannya. Poengky menjelaskan sekitar tahun
Pernyataan Sikap Demokrasi dan kebebasan yang kita nikmati saat ini adalah hasil dari perjuangan melawan rezim ototarian orde baru. Perjuangan itu tidak diraih dengan mudah, tapi diwarnai dengan jatuhnya korban jiwa dari masyarakat dan mahasiswa. Kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu adalah harga yang harus dibayar mahal dari keinginan meraih demokrasi dan kebebasan