Uncategorized
Cibinong, bantuanhukum.or.id—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memutuskan Lita Royani, Ibu dari SM anak perempuan korban pencabulan yang baru berusia lima (5) tahun tidak bersalah, Kamis (07/01). Putusan tersebut merupakan jawaban Majelis Hakim PN Cibinong atas gugatan yang dilayangkan Jejen (tetangga korban). Jejen menggugat Lita Royani dengan gugatan fantastis sebesar Satu Milyar Rupiah karena ia