Skip to content
Uncategorized

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sangat kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi atas kasus yang menjerat Didit Adi Priyatno. Bahwa dalam amar putusannya, Majelis Hakim memvonis Didit bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim

admin
January 7, 2016

Didit divonis 5 tahun penjara karena dinilai hakim terbukti menganiaya Yosafat Hutabarat hingga meninggal dalam kasus tawuran. Keluarga Yosafat justru yakin Didit bukan pelakunya. LBH Jakarta yang mengawal kasus ini meyakini bahwa Didit merupakan korban salah tangkap. Pasalnya dalam fakta persidangan muncul fakta-fakta bahwa Didit bukanlah pelakunya. Belum lagi ada dugaan Didit mengalami tindak kekerasan

admin
January 6, 2016
Uncategorized

Jakarta, bantuanhukum.or.id-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menggelar konferensi pers perihal kasus salah tangkap yang menimpa Didit Aditianto di LBH Jakarta pada hari Minggu (03/01/2016). Didit yang merupakan warga Margahayu, Bekasi Timur, dituduh telah menghilangkan nyawa Yosafat Lais, warga Rawa Semut, pada saat terjadi tawuran antara warga Margahayu dan warga Rawa Semut pada hari Minggu, 21

admin
January 5, 2016
Uncategorized

Jakarta, bantuanhukum.or.id-Dugaan salah tangkap kembali menimpa seorang pemuda miskin bernama Didit yang dituduh menghilangkan nyawa korban Yosafat ketika terjadi tawuran antara warga Margahayu dengan Rawa Semut pada Minggu 21 Juni 2015 Pukul 01.30 di Jl. Chairul Anwar Bekasi. Beberapa saksi-saksi termasuk Didit mendapatkan penyiksaan dari Polisi Polres Bekasi sejak saat penangkapan dan dipaksa membuat pengakuan

admin
January 4, 2016