Jakarta, LBH Jakarta—Aksi penolakan terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota atau yang dikenal dengan UU PILKADA dilakukan oleh lapisan masyarakat pada hari Selasa (14/10/14) di depan Gedung DPR RI Senayan Jakarta. Aksi yang diikuti sekitar 1000 massa besar tersebut terdiri dari beberapa elemen masyarakat seperti NGO/LSM, Serikat Buruh/Serikat Pekerja (SB/SP), Mahasiswa gabungan dari
Klik gambar di bawah ini untuk mendownload versi PDF
Release Press “Sinetron” sidang paripurna DPR untuk pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi UU akhirnya memutuskan Pemilihan Kepala Daerah langsung dikembalikan ke DPRD. Nantinya, UU yang disahkan akan menggantikan ketentuan lama, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dan
Jakarta, 25 Agustus 2014- Aliansi Parlemen Jalanan DKI Jakarta, yang terdiri dari Serikat Pekerja Rakyat Indonesia (SPRI); Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND); Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta); Formasi IISIP; SENJA; Partai Rakyat Pekerja (PRP); dan SEMAR UI, melakukan aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Daerah DKI Jakarta. Aksi yang dilakukan oleh Aliansi Parlemen