Skip to content
Uncategorized

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar persidangan bagi tiga orang terdakwa eks anggota Gafatar yaitu Mahful Muis Tumanurung, Drs. H. Abdussalam (Ahmad Mushaddeq), dan Andry Cahya (08/11). Ketiganya didakwa melakukan penistaan agama dan makar. Pada persidangan perdana ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya. Dakwaan yang dibacakan oleh JPU menuai protes dari tim kuasa hukum terdakwa,

admin
November 14, 2016