Uncategorized
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar persidangan bagi tiga orang terdakwa eks anggota Gafatar yaitu Mahful Muis Tumanurung, Drs. H. Abdussalam (Ahmad Mushaddeq), dan Andry Cahya (08/11). Ketiganya didakwa melakukan penistaan agama dan makar. Pada persidangan perdana ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya. Dakwaan yang dibacakan oleh JPU menuai protes dari tim kuasa hukum terdakwa,