Skip to content

Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain terbit dengan tujuan baik. Beleid ini diharapkan bisa menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang muncul akibat penyelewengan praktik alih daya atau outsourcing. Namun, Permenakertrans itu dinilai justru membuat rancu norma alih daya. Penilaian itu datang dari Hadi Subhan, dosen hukum ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas

admin
March 10, 2014