Jakarta, 18 April 2017 – Tidak hanya di Pasar Ikan dan Bukit Duri, korban penggusuran warga Duri Kepa juga mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan class action ini diajukan oleh 14 KK korban penggusuran yang dilakukan oleh Pemkot Jakarta Barat pada tanggal 18 Agustus 2015. Kasus penggusuran di Duri Kepa ini
Siaran Pers Hakim Menetapkan Warga Duri Kepa Memiliki Kedudukan Hukum untuk Menggugat Jakarta, 5 April 2017 – Tidak hanya di Pasar Ikan dan Bukit Duri, warga Duri Kepa, Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang diwakili oleh Tan Bun Lian, cs juga mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Pemerintah Kotamadya
PEMBERITAHUAN GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION) LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) JAKARTA Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (“PERMA No. 1/2002”) Pasal 1 e, Pasal 7, Pasal 8; Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 5 Januari 2017 Sehubungan dengan telah ditetapkannya gugatan perdata dengan mekanisme gugatan perwakilan kelompok