Siaran Pers: Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta “KSTJ Minta Gubernur DKI Jakarta Masuk Sebagai Penggugat HGB Pulau D” Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta masuk sebagai penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) Reklamasi Pulau D. Pada tanggal 21 November 2017, 15 orang nelayan tradisional dan Wahana Lingkungan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali menggelar sidang class action yang diajukan oleh warga Pasar Ikan (27/3). Agenda persidangan kali ini adalah penunjukan mediator yang sepenuhnya diserahkan pada hakim pemeriksa perkara ini. Mediator terpilih dalam perkara ini adalah Mahfudin, SH,. MH yang pernah menjabat sebagai Ketua PN Tasikmalaya. Pada kesempatan pertamanya menjadi mediator dalam
Senin (20/02). 14 buruh PT. Orson Indonesia yang tergabung dalam Serikat Buruh Multi Sektor Indonesia (SBMSI) – PT. Orson Indonesia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan terkait keputusan pihak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Gugatan tersebut diajukan setelah melewati berbagai proses upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Lebih lanjut,
Selasa 30 Agustus 2016 – Nelayan Muara Angke dari Paguyuban Nelayan Pengolah Ikan (PNPI), Komunitas Nelayan Tradisional, dan Forum Kerukunan Masyarakat Muara Angke (Forkeman) yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan aksi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) untuk mengantarkan Kontra Memori Banding terhadap Memori Banding yang dilakukan Pembanding yaitu Gubernur DKI Jakarta
Jakarta – Penetapan atas permohonan pra peradilan ganti kerugian yang diajukan dua korban salah tangkap, Andro dan Nurdin, akhirnya diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (28/8). “Setelah kami bolak-balik ke Pengadilan meminta penetapan tersebut, akhirnya Panitera Pengganti, Muhamad Housna menyampaikan salinan penetapan tersebut kepada kami,” ujar Bunga Siagian, kuasa hukum Andro dan Nurdin.
Siaran Pers Sidang Reklamasi Pulau F, I, dan K Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Kamis, 18 Agustus 2016, sidang Reklamasi Pulau F, I, dan K kembali digelar di PTUN Jakarta. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari para penggugat KNTI, WALHI, dan nelayan Teluk Jakarta. Saksi yang dihadirkan oleh penggugat adalah Haji Mahtuh yang merupakan
Pernyataan Pers No. 1580/SK-RILIS/VIII/2016 Proses Pencairan Ganti Rugi Praperadilan Pengamen Cipulir Terhambat Penetapan Hakim Dua pengamen salah tangkap, Andro dan Nurdin, akhirnya dinyatakan berhak atas ganti kerugian sejumlah Rp 36 juta per orang. Penetapan tersebut disampaikan oleh Hakim Tunggal Totok Sapto Indrato S.H., M.H., di muka persidangan pada Selasa (9/8) lalu. Terkait pencairan ganti kerugian
Press Release No: 1552/SK-RILIS/VIII/2016 Korban salah tangkap dan rekayasa kasus, Andro Suprianto dan Nurdin Prianto bersyukur atas keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (09/08). Hakim Tunggal perkara Nomor 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel, Totok Sapto Indrato S.H., M.H., menyatakan menerima sebagian permohonan ganti kerugian Andro dan Nurdin. Hakim menyatakan bahwa Negara harus membayar ganti kerugian kepada Andro dan
Sidang lanjutan gugatan terhadap Keputusan Kepala Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta – Taman Izmail Marzuki DKI Jakarta kembali digelar oleh PTUN Jakarta (28/07). Sidang kali ini memasuki tahap pembacaan duplik oleh pihak tergugat. Namun, sidang harus ditunda karena ketidaksiapan pemerintah dalam membuat dokumen. Pratiwi Febry, Pengacara Publik pada LBH Jakarta mengaku kecewa atas ketidaksiapan PEMDA