Uncategorized
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Sidang pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 14 huruf b, Pasal 14 huruf I, Pasal 109 ayat (1), Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 139) dengan kuasa pemohon Ichsan Zikry, S.H., dkk kembali dilanjutkan Mahkamah Konstitusi, Selasa (29/03). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli