Sidang Kriminalisasi 26 aktivis kembali dilanjutkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (09/11). Sidang kali ini memasuki agenda pembacaan tuntutan kepada 2 Pengacara Publik Tigor Gemdita Hutapea dan Obed Sakti, 1 orang mahasiswa bernama Hasyim, serta ke 23 buruh. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada 26 aktivis tersebut dengan tuntutan pidana penjara 1 bulan, dengan masa
Siaran Pers Langkah Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 yang memuat pengaturan sanksi tindakan berupa kebiri kimia adalah langkah yang tidak tepat dan tidak efektif untuk mengatasi masalah kekerasan seksual, beberapa alasan yang mendasari pandangan ini adalah sebagai berikut: Pertama, tidak ada satupun bukti yang menunjukkan bahwa praktik kebiri terhadap
Jakarta – LBH Jakarta akan melaporkan Fahri Hamzah ke Badan Kehormatan (BK) DPR karena menuduh lembaga tersebut menerima uang dari Joko Widodo untuk menyerang Prabowo. Fahri dinilai kerap melontarkan ucapan yang tak berlandaskan fakta. “Kesalahan Fahri menumpuk. Publik harus menghukum Fahri Hamzah,” kata Direktur LBH Jakarta, Feby Yonesta di gedung YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat,