Oleh: Muhammad Rasyid Ridha S.* Di tengah-tengah carut-marutnya kondisi pengawasan kebijakan pengendalian wabah pandemi COVID-19, DPR-RI memutuskan untuk terus membahas beberapa RUU (Rancangan Undang-undang) kontroversial yang salah satunya adalah RUU Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP. Beberapa tokoh masyarakat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga aktivis menilai jika perumusan RUU HIP ini berpotensi membangkitkan kembali otoritarianisme
LBH Jakarta menggelar pertemuan kelas pertama Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) ke-39, Senin (9/4). Materi dalam pertemuan pertama Kalabahu 39 ini adalah Pengantar Ideologi yang disampaikan oleh Hizkia Yosias Polimpung, peneliti dari Koperasi Riset Purusha dan Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Pria yang akrab disapa Yosie ini memulai kelas dengan sebuah penegasan
Rangkaian Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) Buruh 2017 kembali digelar LBH Jakarta (28/10). Materi yang diberikan kepada peserta pada kesempatan kali ini ialah Pengantar Ideologi yang disampaikan oleh Sandyawan Sumardi. Sesi ini dilakukan selama 2 jam dan diikuti oleh 31 peserta yang merupakan buruh dari berbagai serikat pekerja. Dalam penyampaiannya kepada para peserta, Sandyawan mengatakan
Sesi III Kalabahu Buruh 2017 kembali dilanjutkan LBH Jakarta, (28/10). Pada sesi yang ketiga ini para peserta Kalabahu Buruh diajak untuk berdiskusi mengenai gerakan buruh. Hadir sebagai fasilitator pada kesempatan ini, Ilhamsyah dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI). Ia menjelaskan banyak hal mengenai Gerakan Buruh hari ini. Ia memulai diskusi dengan sebuah pernyataan bahwa gerakan
Setelah resmi dibuka pada Senin (3/4), Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) ke-38 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mulai memasuki sesi pelatihannya pada hari ini, Selasa (4/4). Selama kurang lebih 45 hari masa pelatihan, peserta Kalabahu LBH Jakarta akan mendapatkan berbagai macam materi yang terbagi dalam nilai, teori dan praktik. Pada kesempatan kali ini, peserta akan
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Setelah dibuka pada Sabtu (15/8), Kalabahu Buruh Kedua LBH Jakarta 2015 kembali dilanjutkan pada Minggu (16/8). Materi yang diberikan kepada para peserta pada hari tersebut adalah materi Pengantar Ideologi. Materi tersebut disampaikan oleh Dosen Filsafat dari Universitas Indonesia, Rocky Gerung. Rocky Gerung memulai materi ini dengan terlebih dahulu memaparkan mengenai Unionisme. Ia mengatakan
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Selasa (31/3) Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengawali sesi materi dasar Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) di Gedung LBH Jakarta. Pada kesempatan ini memaparkan materi “Pengantar Ideologi” yang dibawakan oleh Fasilitator, dosen dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara Jakarta Dr. B. Herry Priyono yang akrab disapa “Romo Herry” dibantu Co-Fasilitator Bintang Wicaksono Ajie dari LBH
Sesi pertama Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) Buruh angkatan I tahun 2014 dibuka dengan materi pengantar ideologi (11/10). Materi tersebut dibawakan oleh Martin Surjaya, alumnus Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara yang bekerja sebagai dosen Logika di Universitas Multimedia Nasional. Selain itu ia juga merupakan editor dilaman populer indoprogress.com. Pada materinya, Martin memberi pemahaman pada buruh