Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif PT. KCN dengan mencabut izin lingkungan kegiatan bongkar muat melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022. Pemberatan sanksi ini dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dari sanksi administratif berupa paksaan pemerintah pada Maret lalu yang tidak ditaati oleh
Jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu tetap menjalankan ibadah seperti biasanya meskipun mendapat penolakan dari Warga, Minggu (02/10). Warga RW. 04 Tanjung Barat menolak dikarenakan GBKP dianggap belum memenuhi syarat pendirian gereja di wilayah tersebut. Kendati demikian, pada hari tersebut, jemaat gereja tetap menjalankan ibadah, aman dan lancar hingga selesai. “Kami mengapresiasi respon
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Siaran Pers Bersama Jakarta, 02 April 2016. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendesak Presiden Joko Widodo selaku Presiden untuk menghentikan seluruh Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta karena diduga keras dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan korupsi seperti yang terjadi pada Kamis malam lalu di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap basah
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kembali gelar sidang gugatan Reklamasi Pulau G, Kamis (03/03). Agenda sidang kali ini adalah mendengar dua keterangan saksi ahli dari penggugat. Dalam keterangannya di pengadilan, kedua ahli tersebut menjelaskan ihwal terjadinya pelanggaran izin pelaksanaan Reklamasi Pulau di Teluk Jakarta. Subandono Diposaptono Direktur Tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,