Sesi Kalabahu 39 LBH Jakarta kali ini (23/4) menghadirkan tiga penyintas pelanggaran HAM masa lalu. Mereka adalah Nani Nurani, Sumarsih dan Tedja Bayu. Ketiganya dihadirkan untuk berbagi pengalaman tentang pelanggaran HAM yang dialaminya serta langkah apa saja yang sudah ditempuh untuk memperjuangkan keadilan. Penyintas pertama adalah Nani Nurani. Ia merupakan korban kesewenangan pemerintah rezim Orde
Materi Kalabahu angkatan ke-39 LBH Jakarta kali ini tentang Pengantar Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (16/04). Sesi ini di fasilitasi oleh Siti Rachma Mary dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Mba Rachma mengawali pelatihannya dengan menonton bersama film dokumenter yang berjudul “Mama Malind Su Hilang”. Melalui film ini peserta diminta untuk menganalisa hak ekonomi,
Pada Jumat, 13 Februari 2018, Karya Latihan Bantuan Hukum angkatan ke-39 (Kalabahu 39) memasuki sesi pembahasan Gerakan Sosial. Peserta diajak berdiskusi mengenai topik tersebut difasilitasi oleh Darmawan Triwibowo, penulis buku Gerakan Sosial: Wahana Civil Society Bagi Demokratisasi (LP3ES: 2006). Dalam diskusi tersebut, peserta diajak untuk mendefinisikan apa ciri gerakan sosial, bagaimana membuat gerakan sosial berhasil
“The main problem of the man is the problem of man” (masalah utama manusia adalah masalah manusia itu sendiri) -NN- Materi Pengantar Hak Asasi Manusia (13/04) pada Kalabahu angkatan ke-39 LBH Jakarta di fasilitasi oleh Usman Hamid, Direktur Amnesty Internasional Indonesia. Sesi ini diangkat berdasarkan pada kondisi hari ini, dimana perhatian terhadap hak asasi manusia
Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) 39 kembali digelar di gedung LBH Jakarta, Kamis (12/04). Pada sesi kali ini, para peserta mendapatkan materi mengenai Reformasi dan Militerisme. Materi ini dimaksudkan agar para peserta KALABAHU mengerti dan memahami perihal rerformasi dan militerisme di Indonesia secara komprehensif. Materi tersebut difasilitasi oleh Gufron Mabruri wakil direktur program dari Imparsial,
(Jakarta, bantuanhukum.or.id) – Kalabahu (Karya Latihan Bantuan Hukum) ke-39 LBH Jakarta, kembali menggelar sesi kelas dengan materi “Pembangunan dan Kemiskinan Struktural” pada Rabu lalu (11/4). Ada pun pada sesi ini, Ruth Indah Rahayu didapuk sebagai fasilitator dalam kelas. Ruth sendiri merupakan Program Manager pada Inkrispena (Institut Kajian Kritis dan Studi Pembangunan Alternatif). Ruth memulai perbincangan
Perdebatan tentang baik atau buruknya kapitalisme bagi sistem perekonomian Indonesia kembali mengemuka di kelas Kalabahu (Karya Latihan Bantuan Hukum) LBH Jakarta petang Senin lalu (9/4). 59 (lima puluh sembilan) peserta, pelatihan dasar untuk calon Pengabdi Bantuan Hukum yang telah diadakan sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) kalinya ini, nampak antusias berdialektika satu sama lain dengan dipandu
Materi demokrasi dan rule of law (09/04) dengan fasilitator Pan Mohamad Faiz dibuka oleh Andi Rezaldy sebagai Co-Fas dengan mengajukan pertanyaan kepada para peserta KALABAHU 39 LBH Jakarta mengenai diskursus PERPPU Ormas yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang oleh pemerintah sebagai alat pembubaran secara “paksa” kepada organisasi Hizbuth Tahrir Indonesia. Jawaban atas diskursus tersebut dijawab oleh
LBH Jakarta menggelar pertemuan kelas pertama Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) ke-39, Senin (9/4). Materi dalam pertemuan pertama Kalabahu 39 ini adalah Pengantar Ideologi yang disampaikan oleh Hizkia Yosias Polimpung, peneliti dari Koperasi Riset Purusha dan Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Pria yang akrab disapa Yosie ini memulai kelas dengan sebuah penegasan