Penggusuran paksa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada desember 2014 silam di wilayah bantaran Kali Apuran Jakarta Barat menyebabkan hilangnya tempat tinggal warga yang berjumlah sekitar 1500 kk. hingga saat ini terutama warga RW 07 kelurahan kedaung kali angke dan RW 10 Kelurahan Kapuk masih belum mendapatkan ganti kerugian atas rusaknya bangunan tempat tinggalnya. Hal
Uncategorized
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Pukul 07.30 WIB pada tanggal 22 Desember 2014, warga yang tinggal di sekitar Kali Apuran, Kedaung Kali Angke Jakarta, dibuat panik oleh ulah Pemerintahan Kota Jakarta Barat. Pagi hari tersebut, ketenangan warga yang telah tinggal di wilayah tersebut sejak puluhan tahun yang lalu, direnggut oleh Pemkot Jakarta Barat. Pemkot Jakarta Barat melakukan penggusuran dengan