Perkembangan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di DPR pada 15 Januari 2018 memicu kekhawatiran masyarakat sipil. Sebab, rumusannya masih mempertahankan pasal-pasal yang selama ini dinilai membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi. Pasal-pasal yang dipertahankan antara lain: pasal pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden; pasal tindak pidana penghinaan terhadap pemerintahan yang sah; pasal
Uncategorized
Uncategorized
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers bersama rekan-rekan jurnalis menggelar konperensi pers di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada hari Rabu (02/12/15). Konperensi Pers ini digelar terkait tindakan brutal yang dilakukan oleh Polisi terhadap beberapa jurnalis yang sedang meliput Aksi oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP). Kejadian tersebut bermula pada saat sekitar 300 Mahasiswa Papua sedang