Mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Negeri Papua (Unipa) kembali melakukan unjuk rasa di depan Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi, Jakarta (02/11). Sekitar 40 mahasiswa peserta unjuk rasa menuntut agar Menteri Ristekdikti turun tangan langsung agar permasalahan pemberhentian perkuliahan sepihak di FK Unipa dapat segera diselesaikan. Dalam unjuk rasa kali ini para mahasiswa FK Unipa tidak
Nomor Rilis Pers: 1181/SK-Rilis/X/2017 LBH Jakarta mendesak pemerintah dan Universitas Papua (UNIPA) untuk segera melaksanakan kembali program studi kedokteran di Fakultas Kedokteran UNIPA yang berhenti sejak tahun 2016. 102 calon dokter dari universitas tersebut kini terlantar akibat kelalaian pemerintah dan Rektor UNIPA dalam mengelola dan mengkoordinasikan dana operasional pendidikan yang bersumber dari APBN dan APBD.
Kemenristekdikti kembali memanggil Rektor Universitas 17 Agustus (UNTAG) 1945 Jakarta untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait drop out dan skorsing 6 (enam) mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNTAG Jakarta. Sesuai undangan yang dikirim seminggu sebelumnya, Rektor Untag diundang tanpa boleh diwakilkan, namun ternyata yang hadir adalah Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan, Pembantu
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), menggelar pertemuan dengan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis), Wakil Rektor, Dekan, Dosen, serta 8 Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) dan LBH Jakarta, di Gedung Kemenristekdikti (02/03). Pertemuan tersebut digelar Kemenristekdikti guna menindaklanjuti pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 307/K/TUN/2015 tanggal 10 Agustus 2015. Putusan tersebut mengharuskan Rektor
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (Untag Jakarta) mengadukan Rektor Untag ke Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) (15/02). Bersama LBH Jakarta para mahasiswa tersebut mengadukan sikap Rektor Untag yang tak urung melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 307/K/TUN/2015 tanggal 10 Agustus 2015. Pasalnya, Putusan MA tersebut mengharuskan