Skip to content
Uncategorized

Jakarta – Penetapan atas permohonan pra peradilan ganti kerugian yang diajukan dua korban salah tangkap, Andro dan Nurdin, akhirnya diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (28/8). “Setelah kami bolak-balik ke Pengadilan meminta penetapan tersebut, akhirnya Panitera Pengganti, Muhamad Housna menyampaikan salinan penetapan tersebut kepada kami,” ujar Bunga Siagian, kuasa hukum Andro dan Nurdin.

admin
August 30, 2016