Jakarta – Kontrak kerja pilot Lion Air dinilai melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ketua Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Group Eki Adriansjah mengatakan secara esensi kontrak tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang termaktub dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Eki menjelaskan dalam Pasal 59 UU 13/2003, Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu hanya dibuat untuk