Sidang Ke-4 (ke empat) gugatan kelompok (Class Action) Warga Zeni Mampang melawan Panglima TNI (Tergugat I), Kepala Staf TNI-AD (Tergugat II), Direktur Zeni AD (Tergugat III), dan Pangdam Jaya (Tergugat IV) dengan agenda pembacaan jawaban dari para tergugat atas gugatan warga kembali tertunda untuk kesekian kalinya (8/17). Hakim Ketua, Made Sutrisna menyatakan persidangan tidak bisa
Rilis Pers LBH Jakarta Nomor 1722/SK-Rilis/VIII/2016 Tiga puluh satu kepala keluarga yang sebelumnya menghuni Komplek Perumahan Zeni Mampang Prapatan Jakarta Selatan, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Direktorat Zeni dan Pangdam Jaya yang melakukan pengusiran dan penggusuran paksa warga pada tanggal 17 Januari 2016. Warga Zeni Mampang
An otherwise normal Monday morning in the neighborhoods surrounding the Mampang River was punctuated by the sound of sledgehammers smashing concrete and the growl of an excavator demolishing homes, as the South Jakarta municipal administration commenced its endeavor to relocate residents, prevent future flooding and “normalize” the area. The efforts began Monday morning around 8