Uncategorized
Jakarta, bantuanhukum.or.id— Jakarta, bantuanhukum.or.id—Senin, 26 Januari 2015 Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda agenda pemeriksaan saksi terhadap Terdakwa Dedi korban salah tangkap yang diduga melakukan tindak pengeroyokan. Penundaan tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim atas desakan Penasehat Hukum Dedi yang meminta sidang ditunda dikarenakan anak ‘semata wayang’ Dedi meninggal pada 25 Januari 2015. Melalui Surat Penetapan No.