Nelayan Muara Angke bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta kembali melakukan unjuk rasa, Selasa (25/10). Masih dalam keteguhan hati, mereka menolak reklamasi di Teluk Jakarta, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Unjuk rasa ini berangkat dari informasi yang para nelayan dapat mengenai adanya 2 (dua) rancangan peraturan daerah
Selasa 30 Agustus 2016 – Nelayan Muara Angke dari Paguyuban Nelayan Pengolah Ikan (PNPI), Komunitas Nelayan Tradisional, dan Forum Kerukunan Masyarakat Muara Angke (Forkeman) yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan aksi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) untuk mengantarkan Kontra Memori Banding terhadap Memori Banding yang dilakukan Pembanding yaitu Gubernur DKI Jakarta
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Sidang gugatan Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta, dengan tergugat Pemprov DKI dan PT Muara Wisesa Samudera, sebagai tegugat II, kembali dilanjutkan, Kamis (11/02). Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi fakta terkait sosialisasi izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Kesaksian dalam persidangan kali ini disampaikan oleh H.Saefudin Ketua Pengurus Koperasi Nelayan Muara Angke dan
Jakarta 4 Februari 2016. Sekitar 200 warga Muara Angke mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menghadiri sidang pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Pada persidangan ini, agenda sidang yaitu pemeriksaan bukti surat tambahan dan pemeriksaan saksi dari penggugat. Salah satu bukti tambahan yang diajukan oleh penggugat yaitu data Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) yang dikeluarkan