Skip to content
Uncategorized

Jakarta, bantuanhukum.or.id—Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang Uji Materi terhadap Pasal 32 ayat 1 (c) dan ayat 2 Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dimohonkan oleh Bambang Widjojanto. Sidang ini digelar pada Selasa, 24 Juni 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Pada kesempatan kali ini kuasa hukum pemohon menghadirkan Zainal Arifin Mochtar

admin
June 24, 2015