Jika ditinjau dari sejarah, konsep bantuan hukum pada mulanya hanya dalam bentuk charity dan bukanlah suatu hak. Namun seiring dengan perkembangan zaman, bantuan hukum bertranformasi menjadi hak sifatnya. Bahkan kemudian bantuan hukum sudah menjadi suatu gerakan sosial, dan gerakan tersebut terjadi tidak hanya di negara-negara maju, melainkan juga di negara berkembang [1]. Pada masa pemerintahan