Koalisi Seni Luncurkan Pantauan Pelanggaran Kebebasan Berkesenian 2021 Jakarta – Pemantauan pelanggaran kebebasan berkesenian sepanjang 2021 menghadirkan gambaran suram. Sebab, pandemi Covid-19 jadi dalih negara membatalkan atau membubarkan sebagian acara seni. “Standar ganda digunakan negara selama pandemi. Acara seni yang melibatkan pejabat pemerintahan tetap terlaksana, sementara acara lain tidak diperbolehkan,” ujar Koordinator Peneliti Kebijakan Koalisi
Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) 39 LBH Jakarta memasuki pekan kedua. Pada Senin (16/04) para peserta belajar dan berdiskusi tentang Hak Kebebasan Berkumpul dan Berserikat. Materi ini disampaikan dan dipandu oleh Fransisca Fitri dari YAPPIKA. Fransisca menyampaikan materi dan mengajak para peserta diskusi terkait permasalahan mutakhir tentang kebebasan Berkumpul dan Berserikat seperti permasalahan Perppu Ormas.
Berbagai serikat buruh melakukan unjuk rasa menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di depan komplek JCC Senayan (16/7). Unjuk rasa menolak Perppu ini dilakukan karena elemen buruh menganggap Perppu Ormas rawan disalahgunakan oleh rezim untuk membungkam gerakan masyarakat sipil. Unjuk
Pernyataan Sikap YLBHI, Bersama 15 Kantor LBH se-Indonesia tentang “Penerbitan Perppu No 2/2017 tentang Perubahan Atas UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan” Pada tanggal 10 Juli 2017, Pemerintah telah mengundangkan Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kami YLBHI dan 15 LBH Kantor se-Indonesia telah mengikuti
PERNYATAAN SIKAP LBH JAKARTA Nomor : 624/SK-RILIS/V/2017 (09/05/17) – “Wacana pembubaran Ormas HTI yang dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan serta Menteri Dalam Negeri merupakan pernyataan yang arogan, anti demokrasi, inkonstitusional dan melawan hukum”, demikian dinyatakan oleh Alghiffari Aqsa, S.H., Direktur LBH Jakarta. Jelas dalam bangunan negara demokrasi kemerdekaan berkumpul merupakan hak
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Unjuk rasa dan mogok nasional tengah berlangsung di berbagai kawasan industri di Indonesia, Selasa (24/11). Unjuk rasa dan mogok nasional ini dilakukan oleh ribuan buruh untuk menuntut pemerintahan Jokowi-JK agar mencabut PP 78 tentang Pengupahan. Unjuk rasa dan mogok nasional tersebut diantaranya dilakukan di kawasan-kawasan industri serta pabrik-pabrik di Tanggerang, Pulogadung, Cakung, Sunter, Tanjung