Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention On The Right Of Person With Disabilities (CRPD) ) melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Konvensi ini bertujuan untuk menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) penyandang disabilitas berpartisipasi dalam masyarakat dengan setara tanpa diskriminasi. Walaupun telah diratifikasi sejak tahun 2011, masih banyak pejabat pemerintah belum mengetahui hak-hak
Tanggal 01-02 Februari 2014 bertempat di Lantai Dasar LBH Jakarta, dilaksanakan pelatihan paralegal Dasar LBH Jakarta. Kegiatan Ini merupakan lanjutan kegiatan yang sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2014. Tujuan kegiatan adalah membentuk paralegal yang memiliki pengetahuan dasar hukum dan hak asasi manusia. Kegiatan hari pertama diawali dengan melakukan review materi paralegal dan sistem hukum.