(Jakarta, bantuanhukum.or.id) Kamis, 19 April 2018 kelas Kalabahu LBH Jakarta kembali dimulai. Sesi kali ini membahas seputar Mekanisme HAM Internasional dan Regional. Pembicara yang dihadirkan panitia adalah seorang wartawan investigasi dan peneliti HAM Human Rights Watch (HRW) Andreas Harsono. Andreas bergabung menjadi peneliti di NGO HAM yang konsisten melakukan riset dan kampanye HAM Internasional itu
Pers rilis Nomor 1898/SK-Rilis/IX/2016 Pada tanggal 26 September 2016 berlangsung Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke 71 di New York. Dalam kesempatan ini Kepulauan Solomon, Vanuatu, Nauru, Kepulauan Mashal, Tuvalu, dan Tonga adalah negara-negara yang menyerukan Perseikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menuntaskan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dialami warga Papua dalam kurun 50 Tahun terakhir. Indonesia
Jakarta, bantuanhukum.or.id—LBH Jakarta melalui Tim Perumahan Masyarakat Urbannya melakukan audiensi dengan Direktur Jendral Hak Asasi Manusia, Dr Mualimin Abdi, Senin (09/10). Audiensi yang dilakukan di Gedung Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia tersebut dimaksudkan untuk Mendorong Regulasi Penggusuran Sesuai dengan Standar Hak Asasi Manusia. Pada kesempatan itu pula, LBH Jakarta menyerahkan Policy Brief terkait penggusuran. Materi
Deputy Security Advisor PBB menandatangani pernyataan sikap Indonesia Tanpa Militerisme dan berjanji untuk menyampaikannya ke kantor pusat PBB di New York, Amerika Serikat. Dalam pernyataan sikap tersebut, sangat penting kembali untuk mengkampanyekan Platform anti/lawan militerisme. Agar rakyat kembali sadar bertapa berbahayanya militerisme dalam mengancam kebebasan, kemerdekaan dan kesempatan untuk sejahtera Platform anti/lawan militerisme dikampanyekan agar
Pernyataan sikap Salam Demokrasi! Ironis, sekaligus lelucon. Bagaimana tidak menjadi ironi dan lelucon, apabila dalam kurun waktu lebih dari 32 tahun kekuasaan Orde Baru dipimpin oleh Jenderal yang berlumuran darah ratusan hingga jutaan manusia Indonesia. Jenderal ini berhasil menghancurkan perjuangan pembangunan kebangsaan Indonesia, menghancurkan demokrasi demi modal Internasional, menjalankan kapitalisme-militeristik. Namun, 16 tahun yang lalu,
1. Pelaksanaan CESCR dan Peradilan yang Independen Mendesak Pemerintah Indonesia untuk memecah semua hak ekonomi, sosial, dan budaya yang diatur dalam CESCR ke dalam peraturan perundang-undangan tingkat nasional, dan untuk menyinkronkan semua peraturan lokal untuk tujuan memenuhi, melindungi, dan menghormati hak ekonomi, sosial dan budaya. Dan untuk menggunakan CESCR sebagai bahan pertimbangan dalam semua proses