Siapakah Kaum Tertindas? Dalam Islam dikenal istilah mustadh’afin ataupun sering juga digunakan istilah dhu’afa, yaitu kaum yang lemah, tidak berdaya, dan tertindas. Makna tersebut tidak berarti kaum yang tertindas hanyalah orang-orang yang secara ekonomi miskin, melainkan juga miskin atau lemah dalam aspek lain, baik itu sipil, politik, sosial, maupun budaya. Secara harfiah, makna penindasan (oppress)
Kamis, 17 April 2014, LBH Jakarta mengadakan acara Diskusi Kecil terkait Masukan Sekolah Bantuan Hukum untuk Buruh yang bertempat di kantor LBH Jakarta. Acara ini dihadiri oleh 13 orang perwakilan Serikat Pekerja/Serikat buruh di sekitar Jabodetabek. Tujuan diadakan acara diskusi ini adalah meminta masukkan mengenai pelaksanaan Sekolah Bantuan Hukum untuk Buruh dan meminta masukkan
Oleh : Rambo Cronika Tampubolon, SH[1] A. PENGERTIAN PAR PAR Pada awalnya dikembangkan oleh seorang psikolog bernama Kurt Lewin di awal hingga pertengahan 1900an. Freire kemudian mengembangkan PAR sebagai kritik atas model pendidikan tradisional dimana guru berdiri di depan dan memberikan informasi ke murid sebagai penerima pasif. PAR ini juga merupakan kritikan terhadap penelitian yang lazimnya