PEMBERITAHUAN GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION) LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) JAKARTA Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (“PERMA No. 1/2002”) Pasal 1 e, Pasal 7, Pasal 8; Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 5 Januari 2017 Sehubungan dengan telah ditetapkannya gugatan perdata dengan mekanisme gugatan perwakilan kelompok