Jakarta, bantuanhukum.or.id—Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) batalkan SK Pemberhentian Retno Listyarti, Kamis (07/01/) di Jakarta. Majelis Hakim memutuskan bahwa hukuman pemecatan bagi Retno terlalu berat, sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk menolak SK Pemberhentian tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam persidangan yang dimulai sejak pukul 11 siang ini. Gugatan yang diajukan sejak
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta melecehkan Persidangan Jakarta, Rabu tanggal 30 September 2015 berlangsung sidang di PTUN Jakarta dengan obyek sengketa KTUN mengenai pemberhentian dan pemindahan Retno sebagai kepala Sekolah SMAN 3 oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Persidangan dihadiri oleh kuasa hokum penggugat yaitu Muhamad Isnur (pengacara publik LBH Jakarta) dan dari Pihak tergugat
Siaran Pers 1. Sebagai upaya hukum terakhir Retno telah melakukan upaya untuk melakukan pembatalan dengan mengajukan surat keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta dengan tembusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta serta melakukan pengaduan kepada Ombudsman RI. Semua cara yang telah ditempuh tersebut tetap tidak membuat Gubernur dan Kepala Dinas berubah pikiran, oleh karenanya melalui pengadilan sebagai
Pengantar Saat ini masyarakat digemparkan dengan beredarnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (Keputusan DKP) No: KEP/03/VIII/1998/DKP tentang rekomendasi pemberhentian Prabowo Subianto sebagai Letnan Jenderal TNI dinas keprajuritan. Tidak diketahui mengenai siapa pihak yang menyebarkan dokumen tersebut namun justru isi substansi dari SK itu yang mengundang perhatian dari publik dan media. Di dalam SK tersebut memuat