Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 (“Perda 2/2020”) pada akhir Juli 2021 ini. Revisi tersebut terkait penambahan sanksi pidana kurungan dan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker secara berulang serta sanksi pidana bagi pelaku usaha yang mengulangi pelanggaran protokol kesehatan yang termuat dalam Pasal
Siaran Pers Jakarta, 12 Januari 2015, LBH Jakarta mengecam keras tindakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) lakukan penggusuran paksa secara brutal dan sewenang-wenang kepada warga RT 11,12,15 RW 10 Bukit Duri, Jakarta Selatan dengan menggusur sebanyak 163 KK, 502 jiwa dan 97 bidang, meski surat yang menjadi dasar penggusuran tersebut masih disengketakan ke Pengadilan
Siaran Pers Dalam Rangka Peluncuran Laporan Pemeringkatan Indeks Aksesibilitas Fasilitas Pubik bagi Kelompok Difabel di DKI Jakarta Tahun 2015 Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan dan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Hak aksesibilitas merupakan salah satu hak terpenting bagi penyandang disabilitas untuk dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan sosial.
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Komisi A DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di Gedung DPRD (10/11). Agenda ini diselenggarakan karena Peraturan Gubernur No. 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum yang dinilai mencederai hak asasi
JAKARTA – Masyarakat miskin yang tinggal di bantaran kali bukanlah penyebab terjadinya banjir di Jakarta. Justru mereka adalah korban banjir. Demikian dikatakan Ahli Hidrologi, Fadsi Muhammad dalam diskusi bersama yang diinisiasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama warga korban penggusuran di DKI Jakarta, di kantor LBH Jakarta, Minggu (13/9/2015). Fadsi menekankan, masalah banjir di