Skip to content
Uncategorized

“Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”, demikian bunyi Pasal 31 ayat(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Petikan konstitusi tersebut menegaskan bahwa pendidikan adalah hak, dan pemerintah memikul tanggung jawab untuk memenuhinya bagi setiap warganegara. Sebagai pemegang tanggung jawab utama, pemerintah tidak diperkenankan bertindak diskriminatif terhadap pemenuhan hak atas pendidikan. Perlakuan diskriminatif adalah satu

admin
March 10, 2014
Uncategorized

Jakarta. Di tengah jaminan konstitusional atas hak pendidikan, ternyata masih terdapat potret buram pemenuhan hak pendidikan di Indonesia. Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2014. Dalam website resmi dikelola Panitia Pelaksana SNMPTN 2014 dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (https://web.snmptn.ac.id/ptn/31) dinyatakan bahwa seorang calon peserta SNMPTN 2014 disyaratkan tidak tuna netra, tidak

admin
March 10, 2014