Sidang ke 20 kasus kriminalisasi 26 aktivis kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/08). Sidang ini memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa. Tim kuasa hukum para aktivis menghadirkan empat orang saksi yang akan didengar keterangannya. Namun, dengan pertimbangan efisiensi waktu maka majelis hakim memutuskan hanya 2 orang saksi yang akan didengar keterangannya
Sidang kasus kriminalisasi 26 aktivis kembali digelar PN Jakarta pusat, Selasa (23/08). Persidangan ini merupakan sidang yang ke 19 kalinya, agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum serta saksi yang meringankan para terdakwa. Melalui kuasa hukumnya ke 26 aktivis yang dikriminalisasi menghadirkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang kriminalisasi 26 Aktivis, Selasa (09/08). Agenda persidangan kali ini masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menghadirkan Budy Antonius Saggala sebagai saksi penangkap terhadap para terdakwa. Sebagai saksi yang dihadirkan jaksa dari pihak Kepolisian, Budy menjawab berbagai pertanyaan dari kuasa hukum 26 aktivis. Dalam
Setelah melalui serangkaian panjang proses seleksi, yaitu [1] Seleksi administrasi, [2] Investigasi/pemantauan Kasus HAM, [3] Ujian Tulis selama 2 hari, dengan 5 Materi dan Puluhan Soal yang melibatkan 6 Pembuat soal dari para Pakar/Praktisi Hukum/HAM di luar LBH Jakarta, [3] Test TOEFL oleh Lembaga Bahasa Internasional (LBI-FIB UI), [4] Psikotes yang melibatkan Yayasan Pulih, [5]
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan terhadap 2 Pengacara Publik LBH Jakarta, 1 Mahasiswa, dan 23 Buruh, Senin (28/03). Persidangan tersebut merupakan lanjutan dari sidang pada 21 Maret 2016 lalu, yang oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat ditunda. Persidangan kali ini berjalan masih dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan dukungan kawan-kawan buruh
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Masyarakat yang tergabung dalam Geram Kriminalisasi (Gerakan Masyarakat Melawan Kriminalisasi) melakukan aksi di depan Kejati DKI Jakarta, Senin (04/03). Aksi ini adalah respon dari dugaan kriminalisasi yang dilakukan terhadap 23 buruh, 1 mahasiswa, dan 2 pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta. Dalam aksi ini, massa aksi membawa spanduk yang bertuliskan ‘Hentikan Kriminalisasi’. Beberapa massa aksi
Setelah menonton film Divergent dan Insurgent karya Neil Burger saya kemudian berfikir mengenai Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Sepertinya Divergent mirip dengan Pengacara Publik LBH Jakarta. Sepertinya memang terlalu berlebihan, namun maksud dari tulisan ini bukan untuk membanggakan LBH Jakarta melainkan menyampaikan bahwa ada sekelompok pengacara yang berbeda dan patut untuk diikuti jejaknya.
P E N G U M U M A N DENGAN INI LBH JAKARTA MENGUNDANG REKAN-REKAN UNTUK MENJADI PENGACARA PUBLIK (PP) LBH JAKARTA DENGAN SYARAT-SYARAT SEBAGAI BERIKUT : Mengikuti Proses Seleksi Yang Ditentukan Oleh Panitia Pernah Mengikuti dan Lulus Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) LBH Jakarta (dibuktikan dengan Sertifikat Kalabahu LBH Jakarta) Pernah menjadi Asisten
Senin, 26 Mei 2014, LBH Jakarta telah mengadakan Pelatihan Legal Writing untuk seluruh Pengacara Publik dan Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta. Pelatihan ini di laksanakan di Lantai 1 gedung LBH Jakarta dengan mengundang Jayadi Damanik sebagai Narasumber. Peserta pelatihan ini berjumlah ± 15 peserta, baik Pengacara Publik maupun Assiten Pengacara Publik LBH Jakarta. Sebelum pelatihan