Skip to content
Uncategorized

Jakarta. Nanik Sumarni kini bernafas lega, setelah delapan puluh lima hari mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, akhirnya pada 10 Maret 2014 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur diketuai H. Purwadi S.H., M.H., menyatakan Nanik Sumarni dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Kasus

admin
March 13, 2014