Jakarta, 11 Maret 2015—Putusan kasus Gugatan Warga Negara terhadap Privatisasi Air Jakarta kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Belum lengkapnya dokumen elektronik proses persidangan dari pihak tergugat menjadi alasan penundaan persidangan. Berbeda dengan situasi penundaan sebulan sebelumnya, Kuasa Hukum Pemprov DKI Jakarta yang pada 10 februari 2015 meminta penundaan untuk mengupayakan perdamaian
Uncategorized
Uncategorized
Puluhan pedagang kios dan warga yang mengalami penggusuran paksa pada bulan desember 2012 hingga tahun 2013 mengajukan pendaftaran gugatan pada tanggal 21 Mei 2014 ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat. Gugatan diantar secara langsung oleh pedagang dan warga didampingi kuasa hukum dari LBH Jakarta. Pengajuan gugatan perdata ini menggunakan mekanisme gugatan kelompok atau gugatan class action