Marni, ibu dari Andro anak yang menjadi korban salah tangkap dan penyiksaan, bersama LBH Jakarta mendatangi Ombudsman RI (21/05). Kedatangan Marni dan LBH Jakarta ke Ombudsman guna menanyakan tindak lanjut pengaduan dugaan maladministrasi yang dilakukan Kementerian Keuangan. Dugaan maladministrasi tersebut terkait dengan keterlambatan pembayaran ganti rugi korban salah tangkap. Terhitung, sudah hampir 2 tahun Andro
Selasa (25/07), Marni, Ibu dari Andro Pengamen Cipulir kembali mendatangi Kementerian Keuangan untuk mempertanyakan eksekusi dari putusan pengadilan tentang ganti kerugian. Upaya ini ditempuh setelah sebelumnya disarankan oleh Ditjen Perundang-undangan Kemenkumham pada tanggal 7 Juli 2017 lalu. Marni yang didampingi oleh LBH Jakarta kembali harus pulang dengan tangan hampa karena apa yang ia inginkan belum
Jakarta – Penetapan atas permohonan pra peradilan ganti kerugian yang diajukan dua korban salah tangkap, Andro dan Nurdin, akhirnya diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (28/8). “Setelah kami bolak-balik ke Pengadilan meminta penetapan tersebut, akhirnya Panitera Pengganti, Muhamad Housna menyampaikan salinan penetapan tersebut kepada kami,” ujar Bunga Siagian, kuasa hukum Andro dan Nurdin.
Empat pengamen yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan mengajukan peninjauan kembali. Sidang perdana peninjauan kembali berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Sidang berlangsung 15 menit, untuk memastikan bahwa kami memang mengajukan peninjauan kembali,” kata kuasa hukum para terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Johanes Gea, kepadaTempo, Senin, 11 Mei 2015. Sepekan sebelumnya sidang tertunda