Kamis, (15/12) Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang Pra-Peradilan atas penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur (Polres Jakarta Timur). Permohonan ini diajukan oleh Idawati Gandasasmita selaku pemohon yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta selaku kuasa hukum. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal Pra-Peradilan. Sidang Pra-Peradilan
Pengadilan Militer Bandung Menghukum Anggota TNI AL Pelaku Penganiayaan terhadap Anak Selama 8 Bulan
Hakim Ketua Letkol CHK Kowad Nanik membacakan amar putusan pada persidangan, Selasa (23/8), di Pengadilan Militer Bandung, Jl. Soekarno Hatta No. 745. Majelis hakim menghukum Koptu Mar Saheri pidana penjara selama 8 bulan atas tindak penganiayaan yang ia lakukan kepada HA (14) dan SKA (13), anak yang menjadi korban. Oditur militer selanjutnya menyatakan menerima putusan,
Rilis Pers Nomor 726/SK-Rilis/III/2016 LBH Jakarta mengajukan Amicus Curiae untuk membela hak dua orang aktivis tani Lumajang LBH Jakarta menjadi Amicus Curiae (sahabat peradilan) dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Salim Kancil dan Tosan dan persidangan pelanggaran izin tambang yang dilakukan oleh PT. IMMS dan Kepala Desa Selok Awar-Awar, Hariyono, di Pengadilan Negeri Surabaya. Di dalam
Nama saya Nicko A. Suhuniap, umur 24 tahun. Saya berasal dari Yahukimo, Papua. Saya pindah ke Bandung untuk berkuliah sejak tahun 2011, dan setahun belakangan ini saya pindah ke Bogor. Saya sudah sejak lama memperingati 1 Desember bersama kawan-kawan tiap tahunnya. Saya tidak pernah ingin berbuat kasar. Saya mahasiswa. Sebelum aksi juga saya dan kawan-kawan
Jakarta – PRT berinisial T melaporkan anggota DPR Ivan Haz dan isterinya Anna Susilowati terkait dugaan kekerasan. LBH Jakarta dan para aktivis pendamping T membeberkan apa saja kekerasan tersebut. “Terkait kasus PRT yang beredar oleh Ivan Haz bersama istrinya, sudah terjadi sejak Juli hingga September, terjadi di rumah tersebut korban mengalami penyiksaan sampai saat ini
Novel Baswedan dinilai sedang dikriminalisasi Bareskrim Mabes Polri. Sebab, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak terlibat dalam kasus penganiyaan pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 silam tersebut. “Itukan kejadiannya ketika Novel empat hari jadi Kasat Reserse di Bengkulu. Dan dia tidak melihat kejadian itu. Nggak terlibat, nggak ikut-ikutan sama sekali. Intinya kurang
Sebanyak 17 PRT termasuk YL sebagai pelapor disekap di sebuah rumah milik Istri petinggi Polri. Bertempat di Perumahan Bogor Baru, Blok C 5 No 18, Jalan Danau Mantana, Kelurahan Tegallega, Bogor, Jawa Barat, istri Brigjen MS melakukan penganiayaan kepada korban. Beruntung YL melaporkan ke Polres Bogor Kota dan sepekan lebih pemeriksaan, M sudah menjadi tersangka.