Skip to content
Uncategorized

  Jakarta, bantuanhukum.or.id-Mahdalena yang dituduh melakukan penganiayaan divonis 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari kamis (3/9/2015) yang sebelumnya sempat dijadwalkan oleh majelis hakim pada hari senin tanggal 31 agustus 2015 namun ditunda, Mahdalena langsung mengajukan banding seusai putusan Mejelis Hakim dibacakan dimuka persidangan. Selanjutnya pada hari selasa (8/9/2015), Tim Penasehat Hukum (LBH Jakarta)

admin
September 11, 2015