PERNYATAAN SIKAP LBH JAKARTA Nomor: 625/SK-RILIS/V/2017 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam persidangan sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dan Pasal 156 KUHP dengan tuntutan penjara selama 1 tahun dan masa percobaan 2 tahun. Vonis ini menjadi pertanda
Uncategorized
Uncategorized
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali melanjutkan persidangan untuk para terdakwa eks-Gafatar (23/01). Agenda persidangan kali ini memasuki sesi pemeriksaan ahli dari jaksa dan saksi meringankan (ad charge) dari penasehat hukum terdakwa. Saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU adalah Dr. Muzakkir seorang ahli pidana, sedangkan penasehat hukum menghadirkan 3 orang saksi meringankan yaitu Yusat (Kepala Desa