Ambok Lebbi (28), Kakak MS, Klien LBH Jakarta dalam kasus anak korban peradilan sesat yang kini telah bebas, saat ini tidak diketahui keberadaannya, setelah Jumat ditangkap dengan tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan surat oleh penyidik Tanjung Jabung Timur dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Sejak ditangkap Jumat pagi, Ambo dilarang bertemu dengan keluarga atau kuasa
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Sidang Pemohon perkara Nomor 130/PUU-XIII/2015 pengujian UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 14 huruf b, Pasal 14 huruf I, Pasal 109 ayat (1), Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 139 dengan kuasa pemohon Ichsan Zikry, S.H., dkk kembali dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (16/5) Pukul 14:00. Sidang dilanjutkan dengan
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menganggap Kepolisian Republik Indonesia telah sering melakukan aksi kriminalisasi terhadap masyarakat yang sebenarnya tak bersalah. Salah satu sebab kriminalisasi tersebut bisa terjadi adalah karena kurangnya pengawasan terhadap proses penyidikan yang dilakukan. Oleh sebab itu, LBH memiliki ide agar para penyidik yang ada di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tak perlu ada