Bagi KA (15 tahun) dan AA (14 Tahun) tanggal 2 Febuari 2018 mungkin adalah hari kemalangannya. Sebab, sejak tanggal tersebut hingga saat ini, KA terpaksa harus hidup terpisah dari keluarganya. Hal tersebut dikarenakan Polres Jakarta Timur melakukan penahanan secara sewenang-sewenang terhadap KA dan AA. KA dan AA saat ini berada di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Uncategorized
Uncategorized
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Upaya pengukuran paksa tanah warga di Jalan Pemuda RT 02 dan RT 03, RW 02 Rawamangun Jakarta Timur oleh BPN berujung ricuh, Rabu (17/12). Kericuhan tersebut diawali oleh klaim sepihak yang dilakukan oleh william Silitonga yang mengakui tanah warga Jalan Pemuda. Pengukuran tersebut melibatkan pihak kepolisian dari Polres Jakarta Timur yang melakukan tindakan represif