Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) menolak manifesto perjuangan Partai Gerindra terkait praktik kehidupan beragama diberlakukan di Indonesia. “Ini komitmen kami menegakkan HAM tanpa kebencian. Bisa dibayangkan kalau manifesto ini disetujui oleh negara maka ini akan sangat bahaya. Jadi apakah Ahmadiyah dan Syiah itu nanti akan dipenjara?” kata kordinator penanganan kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur,