Skip to content
Uncategorized

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan nelayan yang menolak reklamasi di Teluk Jakarta (16/03). Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN menilai proyek reklamasi tidak ditujukan untuk kepentingan umum, reklamasi akan menyebabkan kerugian yang besar karena rusaknya ekosistem dan proyek reklamasi Teluk Jakarta dinilai cacat prosedur. Gugatan Pulau F,I dan K diajukan ke PTUN Jakarta oleh

admin
March 17, 2017
Uncategorized

Siaran Pers Sidang Reklamasi Pulau F, I, dan K Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Kamis, 18 Agustus 2016, sidang Reklamasi Pulau F, I, dan K kembali digelar di PTUN Jakarta. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari para penggugat KNTI, WALHI, dan nelayan Teluk Jakarta. Saksi yang dihadirkan oleh penggugat adalah Haji Mahtuh yang merupakan

admin
August 19, 2016