Uncategorized
Jakarta. Penegakan hukum menjadi permasalahan terbesar dalam upaya memperbarui hukum acara pidana, khususnya yang berkaitan dengan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemahaman keliru akan konsep PK dan arogansi sektoral untuk memperjuangkan kepentingan masing-masing pihak adalah faktor kunci ketidakmampuan komunitas hukum Indonesia untuk memperjuangkan keadilan dan hak-hak asasi manusia