Skip to content
Uncategorized

Rilis Pers Nomor 726/SK-Rilis/III/2016 LBH Jakarta mengajukan Amicus Curiae untuk membela hak dua orang aktivis tani Lumajang LBH Jakarta menjadi Amicus Curiae (sahabat peradilan) dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Salim Kancil dan Tosan dan persidangan pelanggaran izin tambang yang dilakukan oleh PT. IMMS dan Kepala Desa Selok Awar-Awar, Hariyono, di Pengadilan Negeri Surabaya. Di dalam

admin
March 30, 2016

Salim Kancil dan Tosan adalah dua orang aktivis tani yang bertempat tinggal di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur. Mereka aktif melakukan advokasi terhadap proyek penambangan pasir ilegal yang tidak memiliki izin oleh PT. IMMS di Pantai Watu Pecak yang mengakibatkan polusi debu dan juga merusak keindahan tempat wisata tersebut. Aktivitas advokasi mereka memicu tindakan

admin
March 29, 2016