Skip to content
Uncategorized

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk membuka hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) pembunuhan Munir kepada publik. Dalam sidang pembacaan putusan banding KIP pada Kamis, 16 Februari 2017, Majelis Hakim PTUN mengabulkan permohonan keberatan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Majelis Hakim beralasan bahwa hasil penyelidikan TPF Munir tidak dimiliki

admin
February 17, 2017