Skip to content
Uncategorized

Jakarta, bantuanhukum.or.id—Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) batalkan SK Pemberhentian Retno Listyarti, Kamis (07/01/) di Jakarta. Majelis Hakim memutuskan bahwa hukuman pemecatan bagi Retno terlalu berat, sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk menolak SK Pemberhentian tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam persidangan yang dimulai sejak pukul 11 siang ini. Gugatan yang diajukan sejak

admin
January 7, 2016